Kamis, 23 September 2010

Fabian Adiyasa Padmadiwirja Tugas 4a 8C

Angkatan perang Jepang mengalami kemunduran dalam pelbagai front pertempuran. Untuk menarik simpati rakyat di daerah pendudukan agar membantu Jepang dalam perang Asia Timur Rayanya, Jepang mengeluarkan pernyataan tentang “ janji kemerdekaan di kemudian hari”. Janji ini kemudian direalisasi Jepang dengan membentuk badan-bandan untuk mempelajari, mempersiapkan dan melengkapi kemerdekaan Indonesia.
 Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, maka pada tanggal 5 September 1943 Saiko Shikikan (Kumaikici harada) mengeluarkan Osamu Seirei No. 36 dan 37 tentang pembentukan Chuo Sangi In dan Chuo sang Kai. Pada Sidang Chuo Sangi In I. tanggal 17 Oktober 1943 dilantik secara resmi, ketua Chuo Sangi In, yakni Soekarno dan dua orang wakil ketua, yakni R.M.A.A Kusuo Utoyo dan dr. Buntaran Martoatmojo.
 Dari segi perjuangan untuk segera mencapi kemerdekaan, keberadaan Chuo Sangi In teidak banyak berarti. Akan tetapi adanya badan itu semakin menambah wawasan dan pengalaman-bagi para anggota. Hal ini penting, karena para anggota Chuo Sangi In umumnya adalah para pejuang nasionalis yang bercita-cita mencapai kemerdekaan. Jepang benar-benar terancam dalam perangnya melawan sekutu. Untuk semakin menarik simpati bangsa Indonesia agar tetap mendukung Jepang, maka pada tanggal 1 Maret 1945, Kumaikici Harada mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. Sebagai ketua adalah Dr. Rajiman Widyodiningrat. Wakil-wakil ketua, yakni Icibangsae yang sekaligus sebagai kepala Badan Perundingan dan RP. Suroso yang sekaligus sebagai kepala sekrtariat. Sebagai kepala sekretariat, RP Suroso dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. AG. Pringgodigdo. BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945 deresmikan.
 Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempelajari dan meyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia. Jika sesuatu saat kelak meneguhkan kemerdekaannya, maka bangsa Indonesia sudah harus memiliki dasar negara. Oleh karena itu, BPUPKI merumuskan dasar negara. Pada rapat tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar